SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Polres Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan produksi minuman keras (miras) oplosan jenis boplas di wilayah Kabupaten Jayapura. Melalui operasi gabungan Bagops, Satuan Samapta, dan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengamankan 162 botol minuman lokal jenis boplas beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura, AKP Frengky Rumbiak, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Daniel Ohei, Kasat Samapta IPTU Slamet Pahono, S.H bersama personel Bag Ops, Satuan Samapta, dan Satresnarkoba Polres Jayapura.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemeriksaan, serta razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan minuman lokal jenis boplas. Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan belakang AURI, Yakonde, Sosiri, Bambar (Kali Ular), Gang Matoa, dan Jalan Sosial.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 162 botol minuman lokal jenis boplas. Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil kegiatan razia sebelumnya sebanyak 62 botol dan penindakan lanjutan pada Rabu (4/11/2026) sebanyak 100 botol.
Selain minuman lokal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah kompor, 6 buah alat penyulingan, 5 buah panci, 7 buah ember, serta sekitar 30 liter minuman lokal yang belum dimasukkan ke dalam botol. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk proses pembuatan dan penyimpanan minuman lokal jenis boplas.
Dalam kegiatan pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan kepada tiga orang yang ditemukan terkait aktivitas produksi maupun penjualan minuman lokal agar tidak kembali melakukan kegiatan tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, melalui Kabag Ops AKP Frengky Rumbiak menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jayapura dalam memberantas peredaran miras oplosan yang dapat membahayakan masyarakat.
Pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap produksi minuman oplosan jenis boplas karena proses pembuatan yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi standar keamanan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa apabila dikonsumsi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan minuman oplosan jenis boplas. Minuman tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam kesehatan serta keselamatan orang yang mengonsumsinya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran minuman berbahaya,” tegasnya.
Polres Jayapura memastikan kegiatan patroli, razia, dan operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Melalui operasi ini, Polres Jayapura berharap adanya kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan produksi serta peredaran minuman oplosan demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Jayapura tetap aman dan kondusif. (Cornelia)




























































































