SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Pertengkaran pasangan yang diduga dipicu rasa cemburu berujung maut di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Seorang pria berinisial KK (26) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam insiden yang terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.
Polres Jayapura telah mengamankan seorang perempuan berinisial AI (22), yang diketahui merupakan pasangan korban, untuk menjalani proses hukum terkait peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono, didampingi KBO Reskrim IPTU Royke Sineri dan Kasi Propam IPTU Kalvarina Rumpampam, polisi memaparkan kronologi awal kejadian, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan penyidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui AKP Priyono menjelaskan, berdasarkan informasi awal, pertengkaran diduga bermula ketika korban melihat notifikasi pada telepon genggam milik AI yang memicu kecemburuan.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi pertengkaran di dalam rumah hingga berlanjut ke halaman rumah.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebelum penikaman terjadi, dirinya mengaku mengalami penganiayaan oleh korban. Dalam situasi tersebut, AI mengaku mengambil sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang berada di dapur.
Tersangka menerangkan, saat posisinya membelakangi korban, korban berupaya memukul kepalanya menggunakan batu. AI mengaku berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan yang sedang memegang pisau.

Namun, dalam peristiwa itu, pisau mengenai bagian belakang garis ketiak kanan korban hingga menyebabkan luka serius.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Kementerian Kesehatan di Padang Bulan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menegaskan, keterangan mengenai dugaan penganiayaan dan upaya membela diri tersebut masih harus didalami. Penyidik perlu menguji keterangan tersangka dengan barang bukti serta fakta-fakta lain untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Penanganan kasus ini bermula ketika personel piket SPKT Regu I Polsek Sentani Timur menerima informasi dari Polsek Abepura sekitar pukul 06.00 WIT pada hari kejadian. Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Abepura sekitar pukul 07.05 WIT.
Personel Polsek Sentani Timur kemudian mendatangi Polsek Abepura untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara dan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu bilah pisau dapur, satu lembar celana pendek, dan dua buah batu.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan persoalan kecemburuan, kesalahpahaman, maupun konflik dalam hubungan pribadi berujung pada kekerasan. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan tanpa tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. (Cornelia)




























































































