JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus yang diduga melibatkan seorang pria berinisial SJ (26). Pria tersebut diamankan polisi di kawasan Perumahan Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan.
Penangkapan SJ berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di kawasan Polimak II Asri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengepungan. Petugas kemudian berhasil mengamankan SJ tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SJ diduga mengakui keterlibatannya dalam dua peristiwa kejahatan. Kasus pertama terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Argapura Nomor 34. Sementara kasus kedua terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 11.24 WIT, di kawasan Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, satu buah alat bantu berupa kunci T, serta satu rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Atas dugaan perbuatannya, SJ dipersangkakan dengan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran terduga pelaku dalam masing-masing tindak pidana. (Cornelia)




























































































